SARI WARTA

Ibadah Minggu, 28 April 2024

  1. Gedung Maranatha |Jl. Surapati No. 11 Denpasar | 05.30 | Pdt. NANCY NISAHPIH - REHATTA 
  2. Gedung Maranatha |Jl. Surapati No. 11 Denpasar | 09.00 | Pdt. NANCY NISAHPIH - REHATTA  ( LIVE STREAMING & PENEGUHAN PENGURUS / PELAYAN PELKAT )
  3. Gedung Maranatha |Jl. Surapati No. 11 Denpasar | 18.00 | Pdt. FISON SUKANEGARA HENDRI BAILAEN ( KMJ GPIB Karunia Manggar, Belitung Timur ) 
  4. Gedung Oikomene Imanuel | Jl. P.B. Sudirman Belakang RSU Udayana | 07.00 Pdt. Em. ANNA AMINAH HAMID
  5. Gedung Oikomene Praja Rakcaka | Asrama TNI Kepaon | 09.00 | Pdt. ANDREW VICTOR CHRISTIAN ABRAHAM TUMENGKOL 
  6. Gedung Oikomene Imanuel - RiNDaM Kediri-Tabanan |10.00 | Pdt. Em. Ny. JOSYE A. NIKIJULUW - SAIMIMA 
  7. Gereja POK Puri Chandra Asri Batubulan | 10.00 | Pdt. Ny. ARIEN THEORINA TAMBUNAN - SAUSELÈ 
Pendaftaran Katekisasi kelas Umum Periode 2024 - 2025 dan Khusus Triwulan I 
Diinformasikan kepada Ibu / bapak warga jemaat PENDAFTARAN KATEKISASI Kelas Umum Periode 2024 - 2025 dan Kelas Khusus Triwulan I, sesuai jadwal sebagai berikut : 

1). Katekisasi Kelas Umum Periode 2024 - 2025 : 
Pendaftaran dimulai dari tanggal 19 Maret 2024. s/d 26 April 2024, Pkl. 15.00 wita. 
Pertemuan Pra Katekisasi dimulai pada hari Minggu, tgl. 28 April 2024, pkl. 12.00 wita, di GPIB Maranatha Denpasar. 

2). Katekisasi Kelas Khusus Triwulan I
Pendaftaran dimulai dari tanggal 19 Maret 2024 s/d 30 April 2024, Pkl. 15.00 wita. Pelajaran Katekisasi dimulai pada hari Sabtu, tgl. 04 Mei 2024, pkl. 18.30 wita, di GPIB Maranatha Denpasar. 
 Pada saat pendaftaran harap dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : 1). Foto copy akte kelahiran. 
2). Foto copy surat Baptis ( bagi yang sudah Baptis ) 
3). Foto copy surat Nikah Gereja & Catatan Sipil ( bagi yang sudah menikah ) 
4). Foto copy tanda pengenal ( KTP / Kartu Pelajar ). 
5). Pas foto ukuran 3 x 4 : 2 lembar untuk yang Sidi dan 3 lembar bagi Baptis & Sidi. Catatan : - Masing - masing persyaratan sebanyak 1 ( satu ) rangkap. - Setelah batas waktu pendaftaran, tidak dilayani daftar susulan. 

PelKat  Pelayanan  Anak  ( PA )  :
  1.  Persiapan Pelayan Firman Ibadah Minggu  Pelayanan Anak (IMPA) : Kamis,  Pkl. 19.00 Wita. |Tempat:  GPIB Maranatha  Denpasar |
  2. Latihan  Paduan  Suara  PelKat  Pelayanan  Anak (PA), dilaksanakan      pada  Minggu,  Pkl. 11.00 Wita. | Tempat: GPIB Maranatha  Denpasar.
PelKat  Persekutuan  Teruna ( PT )      
  1.  Persiapan Pelayan Firman Ibadah HaRi Minggu Pelayanan Teruna (IHMPT) : Kamis,  Pkl. 19.00 Wita. |   T e m p a t   GPIB Maranatha Denpasar
  2. Latihan  Paduan  SuaraSetiap hari : Minggu | W a k t u  :  Pukul 12.00 Wita | Tempat   GPIB Maranatha Denpasar. |
  3. Pendamping Pelayan PeLKaT Persekutuan Teruna (PT) :
  •    Diaken  Imanuel M. VicTorianus WADU DADI 
  •     Diaken D. Rahmani P. Zalogo
  •     Diaken Asyel Manafe 
  •     Penatua George Soleman MALELAK
PelKat Gerakan  Pemuda ( GP ) :
  1).  Latihan  Paduan  Suara :
      Setiap   Selasa (di Lantai II Ruang Pertemuan)  Sabtu (di Ruang   Utama) | W a k t u : Pkl. 19.30 Wita  | Tempat : GPIB Maranatha Denpasar  Mohon kehadiran seluruh pengurus dan rekan - rekan pemuda/i dalam latihan tersebut. 
    2).  Ibadah  Minggu  Nuansa  Pemuda  :
      Diinformasikan bahwa pada minggu ke-3 setiap tiga bulan didalam Ibadah Minggu di GPIB “Maranatha” Denpasar pkl. 18.00 Wita, PeLKaT Gerakan Pemuda ambil bagian didalam  ibadah tersebut dan bertugas sebagai : Penerima Tamu, Kolektan, Pembaca Alkitab, Pengiring Musik dan Pemandu Lagu.

Persekutuan  Kaum  Lanjut  Usia  ( PKLU )  : 
Ibadah, Latihan PS dan Pemeriksaan Kesehatan setiap hari sabtu di MaRDen, jam 08.00 - selesasi

Pendaftaran Jemaat  Baru :
   1). Persyaratan Menjadi Warga Jemaat :
  •  Berdomisili di Wilayah pelayanan GPIB Maranatha Denpasar
  •  Membawa Surat Atestasi pindah dari Gereja asal.
  •  Mengisi Formulir ; Kartu Warga Jemaat
  •  Melampirkan foto copy Surat - surat Gereja (Baptis, Sidi, Nikah Gereja dan Capil) dan dapat  menunjukkan  dokumen asli.  
2). Warga Jemaat  yang baru mendaftar sebelum  diwartakan akan dilakukan percakapan  khusus oleh  PHMJ   bersama Pendeta dengan yang bersangkutan tentang tanggung jawab  sebagai  Warga  Jemaat  GPIB.
3). Percakapan dilakukan secara bersama sesuai jumlah warga yang mendaftar ,  dan  diwartakan  pada  Kebaktian  Minggu  II  setiap bulan 
4). Dalam percakapan  tersebut  juga melibatkan para Koordinator Sektor Pelayanan di mana  warga Jemaat  tersebut terdaftar dan  berdomisili.
5). Waktu percakapan akan diatur oleh  PHMJ.

Persyaratan  Administrasi  untuk  Pelayanan  Baptisan :
  1. Foto copy  akte  kelahiran  anak  yang  akan  di baptis.
  2. Foto copy surat Sidi orangtua (Ayah dan Ibu)
  3. Foto copy surat Nikah Gereja & Nikah Catatan Sipil orangtua (Ayah dan Ibu).
  4. Surat pelimpahan dari Gereja Asal ( khusus Tamu / yang bukan anggota jemaat )
  5. Baptisan dilaksanakan pada Minggu ke-2 (Kedua) setiap bulan.
  6. Bila pada minggu ke-2 (kedua) bertepatan dengan ibadah Perjamuan Kudus maka akan dilaksanakan  pada  minggu I (Pertama).
  7. Dengan mengisi Formulir pendaftaran dan ditandatangani oleh Koordinator Sektor Pelayanan Setempat,  yang dilengkapi  dengan masing - masing  persyaratan  tersebut diatas  sebanyak  1 (satu)  rangkap dan disampaikan / didaftarkan ke kantor Majelis Jemaat paling lambat  2 (dua)   minggu  sebelum  tanggal  pelaksanaan  pelayanan.
Persyaratan kelengkapan Administrasi untuk Pelayanan Pemberkatan Perkawinan :
  1. Surat belum pernah menikah, minimal dari Kelurahan/Kepala Desa setempat (harus Asli / bukan foto copy, rangkap dua, satu untuk catatan Sipil dan satu untuk Gereja).
  2. Surat  permohonan  perubahan  status  calon mempelai, dari kepala lingkungan diketahui oleh  Kelurahan / Kepala Desa setempat  sesuai  tempat  tinggal. 
  3. Surat pernyataan bersama oleh calon mempelai bermeterai  Rp.6.000,- yang menyatakan bahwa pemberkatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari manapun/siapapun (harus Asli / bukan foto copy).  
  4. Dua orang saksi yang minimal sudah berusia dua puluh satu tahun, dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku. 
  5. Foto copy  KTP  dan  kartu keluarga calon mempelai dan kedua saksi.
  6. Foto copy  akte  kelahiran, surat Baptis dan surat Sidi.  
  7. Foto copy akte Cerai / akte kematian khusus bagi calon mempelai dengan status Janda / Duda ( dengan menunjukan asli )
  8. Pas foto berdampingan calon mempelai pria dan wanita, ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
  9. Surat pelimpahan dari Gereja Asal (khusus Tamu / yang bukan anggota jemaat)
  10. Surat ijin komandan khusus bagi anggota TNI dan Polri.
  11. Surat ijin orangtua bagi calon mempelai yang belum berumur dua puluh satu tahun.
  12. (bagi calon mempelai pria yang belum mencapai umur sembilan belas tahun dan bagi calon mempelai wanita yang belum mencapai umur enam belas tahun perlu adanya dispensasi dari pengadilan/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku).
  13. Surat keterangan dari kantor catatan sipil  bahwa telah dilaksanakan pendaftaran untuk pelaksanaan Pencatatan sipil Perkawinan dan  Catatan Sipil Perkawinan tersebut dilaksanakan  pada  hari / waktu  yang  sama  de
Catatan :
  • Semua kelengkapan/persyaratan diatas dapat menunjukkan dengan dokumen yang asli.
  • Wajib mengikuti katekesasi pra perkawinan
  • Pendaftaran Pemberkatan perkawinan paling lambat 2(dua) bulan sebelum tanggal pelaksanaan, dengan mengisi formulir pendaftaran dan ditanda tangani oleh Koordinator Sektor Pelayanan setempat, yang dilengkapi dengan semua persyaratan tersebut diatas sebanyak 1(satu) rangkap.
  • Pemberkatan perkawinan  diwartakan sebanyak  2 (dua) kali.


Tidak ada komentar :

DOA; sangat besar kuasanya

YESUS MEMBUATMU BERHARGA